Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Perubahan anggaran ini mencakup penyesuaian pada berbagai jenis pendapatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan juga mengalami perubahan, termasuk bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung seperti belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga, serta belanja langsung seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, serta pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.