Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2015 tentang APBD TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 4/2015 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2015Tanggal Penetapan:3 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku03 Desember 2015
Tanggal Penetapan03 Desember 2015
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Seri E Tahun 2007) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 31); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2015 ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1 ); Peraturan ini mengubah: 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2007 ) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peratran Daerah Nomor 4 Tahun 2012( Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 28 ) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 8); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 - 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tah un 2013 Nomor 10);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2016. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.512.333.820.306,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.549.554.886.146,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 37.221.065.840,00), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 109.873.267.804,00, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Dana Perimbangan sebesar Rp 990.070.780.812,00, terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 412.389.771.690,00, terdiri dari dana bagi hasil dan dana penyesuaian otonomi khusus.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.039.732.629.157,00, terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  • Belanja Langsung sebesar Rp. 509.822.256.989,00, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan sebesar Rp. 40.171.065.840,00, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
  • Pengeluaran sebesar Rp. 2.950.000.000,00, digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadualan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)