Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 7/2012 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2012Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku07 Mei 2012
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Bukan Pajak sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 26 Tahun 2001 Seri C Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat pelelangan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan lokasi dan jenis pemeriksaan kesehatan ikan/visker di tempat pelelangan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan untuk pelayanan penyelenggaraan pelelangan ikan, pemeriksaan kesehatan ikan, pelayanan dermaga, dan penggunaan fasilitas perikanan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Tolitoli.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu wajib retribusi memanfaatkan jasa tempat pelelangan. Saat terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih berutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.