Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2011
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Perubahan pada Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
  2. Perubahan pada Belanja Daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
  3. Perubahan pada Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran mencakup Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar pinjaman daerah, dan daftar kriteria keadaan darurat/mendesak.

(-)

(-)