Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 5/2023 · Perda Kabupaten Grobogan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:15 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan15 Agustus 2023
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.588.637.777.477,00 dan belanja sebesar Rp2.687.129.832.388,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp98.492.054.911,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp303.828.687.611,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencatat selisih anggaran lebih awal dengan penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp0,00, dengan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp205.336.632.700,00.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp4.541.595.081.023,27, jumlah kewajiban sebesar Rp125.101.496.745,76, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.416.493.584.277,51.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencatat surplus dari operasional sebesar Rp128.433.832.836,91 dan surplus/defisit laporan operasional sebesar Rp112.915.065.991,68.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp205.494.758.851,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp4.416.493.584.277,51.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)