di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 8/2015 · Perda Kabupaten Pemalang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian berusaha, memberikan pelayanan yang baik, pengendalian, tertib administrasi, dan mengembangkan usaha perdagangan di wilayah Kabupaten Pemalang. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban dalam penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha perdagangan, sehingga dapat meningkatkan kelancaran pelayanan publik, mendorong peningkatan investasi, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Bupati Pemalang memiliki wewenang untuk menerbitkan SIUP, yang kemudian dilimpahkan kepada Kepala SKPD yang membidangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). SIUP Kecil berlaku untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00; SIUP Menengah untuk kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 hingga Rp10.000.000.000,00; dan SIUP Besar untuk kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00.
Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, pedagang keliling, asongan, pinggir jalan, atau kaki lima, serta perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Pemilik SIUP memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai SIUP, mendapatkan SIUP pengganti jika hilang atau rusak, dan mendapatkan jaminan penyelenggaraan usaha. Kewajiban pemilik SIUP meliputi menjaga ketertiban, mencegah kerusakan lingkungan, mematuhi peraturan, memberikan data usaha, dan melaporkan jika tidak lagi melakukan kegiatan usaha. Pemilik SIUP dilarang merubah kelembagaan atau kegiatan usaha, memperluas atau memindahkan tempat usaha tanpa izin, mengalihkan kepemilikan tanpa izin, dan menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar.