Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 11/2008 · Perda Kota Tegal No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2008Tanggal Penetapan:14 November 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku14 November 2008
Tanggal Penetapan14 November 2008
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Tegal, dengan mempertimbangkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tegal, karakteristik daerah, potensi, kebutuhan, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumber daya aparatur. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lainnya, serta menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing dinas. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan kewenangan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan urusan kesekretariatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi setiap dinas, yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, bidang-bidang, subbagian, seksi-seksi, UPTD (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat baru.

(-)