Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 17/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2013
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEWAJIBAN MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2013
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban mampu baca tulis Al-Qur'an dan melaksanakan shalat fardlu bagi siswa yang beragama Islam di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berbudi luhur. Tujuan dari peraturan ini adalah agar setiap siswa yang beragama Islam memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar hidup beragama Islam serta terampil dan taat melaksanakan ibadah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk menyelenggarakan pengajaran baca tulis Al-Qur'an dan shalat fardlu bagi siswa beragama Islam.
  2. Tanggung jawab Kepala Sekolah, Kepala Madrasah, dan guru Pendidikan Agama Islam dalam penyelenggaraan kegiatan mampu baca tulis Al-Qur'an dan melaksanakan shalat fardlu.
  3. Evaluasi kemampuan baca tulis Al-Qur'an dan pelaksanaan shalat fardlu yang dilakukan secara koordinatif oleh Kementerian Agama dan LPTQ.
  4. Persyaratan mampu baca tulis Al-Qur'an dan melaksanakan shalat fardlu bagi siswa yang beragama Islam untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat.
  5. Kewajiban bagi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan mampu baca tulis Al-Qur'an dan melaksanakan shalat fardlu.
  6. Pendanaan pendidikan mampu baca tulis Al-Qur'an dan melaksanakan shalat fardlu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dapat mengikutsertakan masyarakat.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan mampu baca tulis Al-Qur'an dan melaksanakan shalat fardlu yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus bagi siswa yang memiliki keterbatasan fisik, mental, dan emosi, serta siswa pindahan dan muallaf.

(-)

1. Setiap lembaga penyelenggara pendidikan baca tulis Al-Quran yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis.