Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 4/2005 · Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Umum di Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar ditetapkan dengan maksud untuk memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pertambangan di wilayah Kota Banjar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pertambangan umum, meliputi:

  1. Perizinan Usaha Pertambangan (IUP):
    • Setiap usaha pertambangan bahan galian baru harus memiliki IUP dari Kepala Daerah.
    • IUP diberikan dalam bentuk keputusan penugasan pertambangan, izin peninjauan, kuasa pertambangan, atau kontrak karya.
    • Kepala Daerah berwenang meminta bukti kesanggupan dan kemampuan dari pemohon IUP.
    • IUP dapat dicabut jika pemegang izin tidak memperpanjang, mengembalikan izin, tidak mematuhi ketentuan izin, atau menimbulkan dampak negatif.
  2. Penugasan Pertambangan:
    • Penugasan kepada Dinas untuk melaksanakan usaha pertambangan.
    • Dalam penugasan, dapat diberikan keringanan terhadap kewajiban yang ditentukan dalam Undang-Undang Pokok Pertambangan.
    • Penugasan dapat dibatalkan jika usaha tersebut berubah menjadi perusahaan pertambangan.
  3. Kuasa Pertambangan:
    • Pemegang Kuasa Pertambangan berwenang melakukan usaha pertambangan sesuai dengan jenis kuasa yang dimiliki (penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan).
    • Diatur jangka waktu pemberian Kuasa Pertambangan untuk setiap jenisnya, serta persyaratan perpanjangannya.
    • Tata cara permohonan Kuasa Pertambangan, termasuk persyaratan peta wilayah.
    • Luas wilayah IUP dibatasi dan diatur dalam peraturan ini.
    • Kuasa Pertambangan dapat dipindahkan dengan izin Kepala Daerah.
    • Hak dan kewajiban pemegang Kuasa Pertambangan, termasuk prioritas untuk memperoleh kuasa pertambangan lain dan kewajiban pelaporan.
    • Ketentuan mengenai berakhirnya Kuasa Pertambangan dan hak milik pada bekas wilayah Kuasa Pertambangan.
    • Pengaturan mengenai jasa penemuan bahan galian.
    • Pengaturan mengenai iuran tetap, iuran eksplorasi, dan iuran eksploitasi.
  4. Pertambangan Rakyat:
    • Permohonan izin pertambangan rakyat diajukan kepada Kepala Daerah melalui Camat.
    • Luas wilayah pertambangan rakyat dibatasi.
  5. Kontrak Karya:
    • Izin usaha pertambangan berbentuk Kontrak Karya hanya diperuntukkan bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
    • Tata cara permohonan kontrak karya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai unsur biaya, pengelolaan lingkungan usaha pertambangan, pengawasan pertambangan, pengembangan wilayah dan masyarakat, serta kemitraan usaha.

1. Setiap IUP yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 3 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Tindak pidana yang menyebabkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.