Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 14/2007 · Perda Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2007Tanggal Penetapan:1 Oktober 2007
Pendapatan Non PajakPajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku02 Oktober 2007
Tanggal Penetapan01 Oktober 2007
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur pemungutan retribusi izin trayek sebagai bagian dari pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa retribusi izin trayek merupakan jenis retribusi daerah kabupaten.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin trayek, izin operasi, izin insidentil, dan kartu pengawasan untuk pelayanan angkutan penumpang umum di wilayah Kabupaten Melawi. Objek retribusi adalah pemberian izin-izin tersebut, dan subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkannya. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Struktur tarif meliputi retribusi izin trayek baru, peremajaan, perpanjangan, izin operasi, izin insidentil, dan kartu pengawasan. Biaya operasional diberikan kepada instansi pengelola dan pembantu pemungutan retribusi sebesar 5% dari penerimaan yang disetor ke kas daerah.

Masa retribusi bervariasi, misalnya izin trayek dan operasi berlaku selama 5 tahun, izin insidentil berlaku untuk satu kali perjalanan maksimal 14 hari, dan kartu pengawasan berlaku 1 tahun untuk izin trayek dan 5 tahun untuk izin operasi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.