Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 19/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2012Tanggal Penetapan:28 Agustus 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2016
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
Tanggal Penetapan28 Agustus 2012
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2016 menetapkan pedoman pembangunan daerah selama lima tahun. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah, dengan memperhatikan RPJP Daerah serta RPJM Propinsi dan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD disusun sebagai respons terhadap dinamika politik dan ekonomi, termasuk pemekaran daerah. Tujuannya adalah mengelola pemerintahan secara optimal dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. RPJMD menjadi pedoman bagi semua lembaga pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD memuat visi, misi, dan program kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, serta rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD menjadi pedoman penyusunan Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD, serta perencanaan teknis pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

RPJMD mencakup berbagai aspek pembangunan daerah, termasuk penelaahan RTRW, kondisi geografis dan demografis, kesejahteraan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah, isu-isu strategis, strategi dan arah kebijakan, serta program pembangunan daerah.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara wajib mempedomani program dan kegiatan dalam RPJMD untuk dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD. Kepala SKPD bertanggung jawab atas penyusunan Renstra SKPD. Kepala Bappeda dan PM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJMD yang dituangkan ke dalam Renstra SKPD, RKPD, dan Renja-SKPD.

(-)

(-)