Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pungutan Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/1981 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1983Tanggal Penetapan:30 September 1981
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku15 Agustus 1983
Tanggal Penetapan30 September 1981
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pungutan Pajak Reklame tanggal 9 Nopember 1955, disahkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan surat Keputusan tgl. 5-10-1956 No. U. 70/6/4 diundangkan dalam Tambahan Propinsi Jawa Tengah tanggal 10-1-1957 (Tambahan Seri C No. 1) dengan rangkaian dan perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak reklame di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Latar belakangnya adalah karena peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 9 Nopember 1955) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan bentuk peraturan daerah yang berlaku.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame. Peraturan ini mengatur syarat-syarat pembuatan reklame, proses perizinan, dan tarif pajak reklame. Untuk membuat reklame, diperlukan izin dari Bupati Kepala Daerah. Izin diberikan untuk waktu tertentu dengan memperhatikan syarat keindahan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan umum. Pajak reklame dikenakan untuk berbagai jenis reklame seperti papan gantung, papan/kain reklame, reklame sinar, reklame keliling, surat selebaran, dan penggunaan alat pengeras suara. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis reklame dan jangka waktu pemasangan.

Perkumpulan kesenian amatir dan keolahragaan dikenakan pajak reklame sebesar 50% dari tarif normal. Bupati Kepala Daerah berhak memberikan izin pembuatan reklame secara cuma-cuma untuk yayasan amal, panitia amal, atau organisasi politik yang tidak bertujuan mencari keuntungan.

1. Untuk semua reklame yang telah ada pada saat berlakunya peraturan ini, pembuat reklame harus mengajukan permohonan izin dalam waktu 30 hari. 2. Jika permohonan izin ditolak, reklame harus segera disingkirkan.

1. Barang siapa tidak memenuhi ketentuan Pasal 1, 11, 12, 13, dan 14 ayat (2) atau perjanjian yang ditentukan menurut Pasal 4, dihukum dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 30.000,-. 2. Alat reklame yang dipakai dalam pelanggaran dapat dirampas apabila milik terhukum.