di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pungutan Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/1981 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1981
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan pajak reklame di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang. Latar belakangnya adalah karena peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 9 Nopember 1955) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan bentuk peraturan daerah yang berlaku.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak reklame. Peraturan ini mengatur syarat-syarat pembuatan reklame, proses perizinan, dan tarif pajak reklame. Untuk membuat reklame, diperlukan izin dari Bupati Kepala Daerah. Izin diberikan untuk waktu tertentu dengan memperhatikan syarat keindahan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan umum. Pajak reklame dikenakan untuk berbagai jenis reklame seperti papan gantung, papan/kain reklame, reklame sinar, reklame keliling, surat selebaran, dan penggunaan alat pengeras suara. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis reklame dan jangka waktu pemasangan.
Perkumpulan kesenian amatir dan keolahragaan dikenakan pajak reklame sebesar 50% dari tarif normal. Bupati Kepala Daerah berhak memberikan izin pembuatan reklame secara cuma-cuma untuk yayasan amal, panitia amal, atau organisasi politik yang tidak bertujuan mencari keuntungan.