Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA RENAH KASAH, DESA PASAR SUNGAI TANDUK, DESA MEKAR SARI, DESA PASAR MINGGU, DESA MEKAR JAYA DAN DESA ENSATU DI KECAMATAN KAYU ARO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 2/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA RENAH KASAH, DESA PASAR SUNGAI TANDUK, DESA MEKAR SARI, DESA PASAR MINGGU, DESA MEKAR JAYA DAN DESA ENSATU DI KECAMATAN KAYU ARO
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku04 Februari 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Renah Kasah, Desa Pasar Sungai Tanduk, Desa Mekar Sari, Desa Pasar Minggu, Desa Mekar Jaya, dan Desa Ensatu di Kecamatan Kayu Aro. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial-politik dan budaya. Cakupan wilayah masing-masing desa baru ditetapkan berdasarkan asal penduduk dan batas wilayah yang meliputi batas utara, selatan, barat, dan timur. Batas desa secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan penegasan batas desa secara pasti di lapangan akan ditetapkan paling lama satu tahun sejak peresmian desa baru. Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai acuan kebijakan lebih lanjut.

1. Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.

(-)