Peraturan Daerah ini membentuk Desa Renah Kasah, Desa Pasar Sungai Tanduk, Desa Mekar Sari, Desa Pasar Minggu, Desa Mekar Jaya, dan Desa Ensatu di Kecamatan Kayu Aro. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial-politik dan budaya. Cakupan wilayah masing-masing desa baru ditetapkan berdasarkan asal penduduk dan batas wilayah yang meliputi batas utara, selatan, barat, dan timur. Batas desa secara definitif akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan penegasan batas desa secara pasti di lapangan akan ditetapkan paling lama satu tahun sejak peresmian desa baru. Urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bupati akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap desa yang baru dibentuk dalam waktu tiga tahun sejak diresmikan, kemudian melakukan evaluasi dan kajian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai acuan kebijakan lebih lanjut.