Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 11/2014 · Perda Kabupaten Mamasa No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku13 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mamasa sebagai bagian dari Perangkat Daerah untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan. KPTSP merupakan Lembaga Teknis Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok KPTSP adalah menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan terpadu, penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan terpadu, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi KPTSP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan, Seksi Pelayanan, Seksi Bina Program, Seksi Informasi, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah. Tim Teknis terdiri dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang memberikan saran dan pertimbangan dalam pemberian rekomendasi perizinan. Pembiayaan KPTSP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa.

(-)

(-)