Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 3/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2018Tanggal Penetapan:19 April 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN ZAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku19 April 2018
Tanggal Penetapan19 April 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan zakat di Kabupaten Dharmasraya. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, infaq, dan sedekah, meningkatkan peran pranata keagamaan dalam pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Zakat dikelompokkan menjadi zakat mal dan zakat fitrah. Muzakki terdiri dari orang dan badan usaha di dalam dan di luar daerah. Mustahik terdiri dari 8 asnaf. BAZNAS Kabupaten dibentuk sebagai lembaga pemerintah non struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati. BAZNAS bertugas melaksanakan pengelolaan zakat, meliputi perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pengendalian, pelaporan, dan pemberian rekomendasi izin LAZ. BAZNAS Kabupaten terdiri dari pimpinan dan pelaksana. Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ. Masyarakat dapat membentuk LAZ setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi dan rekomendasi dari BAZNAS. Pengumpulan zakat dilaksanakan oleh BAZNAS dan LAZ. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. PNS/PTT dan Pegawai BUMD yang memenuhi nisab wajib membayarkan zakatnya pada BAZNAS Kabupaten. Zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Hasil pengumpulan zakat dapat disalurkan untuk kebutuhan konsumtif atau usaha produktif mustahik. BAZNAS Kabupaten atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat kepada Bupati, DPRD, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan BAZNAS Provinsi setiap 6 bulan dan akhir tahun.

1. BAZNAS Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten sampai terbentuknya kepengurusan baru.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin.