Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 21/2017 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2017Tanggal Penetapan:20 Juli 2017

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 491) 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 844)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (UIN STS Jambi). Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas di UIN STS Jambi, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Organisasi Universitas terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Organ Pengelola: Terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Rektor bertugas memimpin dan mengelola universitas berdasarkan kebijakan Menteri Agama. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Pascasarjana menyelenggarakan program magister, doktor, dan/atau spesialis. Biro melaksanakan urusan administrasi, perencanaan, keuangan, akademik, dan kemahasiswaan. Lembaga melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan pendidikan.

Organ Pertimbangan: Terdiri atas Senat Universitas (menetapkan dan memberikan pertimbangan kebijakan akademik) dan Dewan Penyantun (memberikan pertimbangan non-akademik).

Organ Pengawasan: Satuan Pengawasan Internal (SPI) melaksanakan pengawasan non-akademik.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelompok jabatan fungsional (Dosen, Peneliti, Pustakawan, dll.) dan eselon jabatan struktural di lingkungan UIN STS Jambi.

(-)

(-)