Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 52/2024 · Permendikbudriset No. 52 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 52 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:4 Oktober 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan04 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Cilacap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1463) kecuali ketentuan mengenai pendirian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Cilacap (PNC). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PNC dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja PNC agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: PNC berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugas PNC adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Fungsi PNC meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi PNC terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
  3. Tata Kerja: Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Semua pimpinan unit kerja menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNC berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)