di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 6/2016 · Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Kupang ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar telah berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama Perusahaan Daerah Pasar, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang. Selain itu, Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengecualikan pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta dari objek Retribusi Pelayanan Pasar. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kota Kupang tidak lagi dapat memungut retribusi pelayanan pasar karena fasilitas pasar dikelola oleh BUMD.