di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/67/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tatalaksana Katarak pada Dewasa
Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/67/2026 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/67/2026
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tatalaksana Katarak pada Dewasa sebagai acuan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, dan organisasi profesi dalam memberikan pelayanan klinis yang berbasis bukti ilmiah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan angka kebutaan akibat katarak di Indonesia melalui standarisasi diagnosis, evaluasi, dan penatalaksanaan katarak. Ruang lingkup pelayanan mencakup penapisan dan deteksi dini di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) serta penanganan kasus di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL).
Secara substansial, pedoman ini menetapkan teknik fakoemulsifikasi dengan implantasi lensa tanam (IOL) sebagai baku emas operasi katarak karena efektivitas biaya dan hasil visual yang optimal. Selain itu, diatur pula mengenai indikasi operasi, prosedur pra-operasi, teknik operasi non-fakoemulsifikasi untuk kondisi khusus, serta protokol pasca-operasi untuk menjamin keamanan pasien. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara FPKTP dan FPKTL dalam rujukan pasien serta kewajiban pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah.