di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memerlukan adanya peraturan daerah sebagai pedoman dalam pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur beberapa jenis pemilihan Kepala Desa, yaitu pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, dengan interval waktu paling lama 2 tahun antar gelombang. Pemilihan antar waktu dilakukan jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 tahun.
Mekanisme pemilihan Kepala Desa meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya. Pencalonan meliputi pengumuman pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan calon (minimal 2 dan maksimal 5), penetapan DPT, kampanye, dan masa tenang. Pemungutan suara meliputi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak. Penetapan meliputi laporan panitia kepada BPD, laporan BPD kepada Bupati, penerbitan keputusan Bupati, dan pelantikan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa dan kabupaten, serta panitia pengawas. Panitia pemilihan desa bertugas merencanakan dan melaksanakan pemilihan, sedangkan panitia pemilihan kabupaten bertugas mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan teknis. Pengawasan pemilihan dilakukan oleh panitia pengawas yang dibentuk oleh Camat dan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pendaftaran pemilih, penjaringan dan pendaftaran calon Kepala Desa, penyaringan, penetapan, dan pengumuman calon. Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.
Peraturan ini juga mengatur kampanye calon dan masa tenang, serta larangan-larangan dalam kampanye. Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Dalam kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina, menghasut, mengganggu keamanan, menggunakan fasilitas pemerintah, dan menjanjikan uang atau materi.
Peraturan ini juga mengatur proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih. Pemungutan suara dilakukan di TPS yang telah ditentukan, dan penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.
Peraturan ini juga mengatur pelantikan Kepala Desa, masa jabatan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan penjabat Kepala Desa, pembinaan Kepala Desa, tindakan penyidikan, dan ketentuan pidana.