Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 7/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2015Tanggal Penetapan:9 November 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku10 November 2015
Tanggal Penetapan09 November 2015
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memerlukan adanya peraturan daerah sebagai pedoman dalam pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan ini mengatur beberapa jenis pemilihan Kepala Desa, yaitu pemilihan serentak dan pemilihan antar waktu. Pemilihan serentak dapat dilaksanakan satu kali atau bergelombang, dengan interval waktu paling lama 2 tahun antar gelombang. Pemilihan antar waktu dilakukan jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 tahun.

Mekanisme pemilihan Kepala Desa meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya, dan persetujuan biaya. Pencalonan meliputi pengumuman pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan calon (minimal 2 dan maksimal 5), penetapan DPT, kampanye, dan masa tenang. Pemungutan suara meliputi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak. Penetapan meliputi laporan panitia kepada BPD, laporan BPD kepada Bupati, penerbitan keputusan Bupati, dan pelantikan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa dan kabupaten, serta panitia pengawas. Panitia pemilihan desa bertugas merencanakan dan melaksanakan pemilihan, sedangkan panitia pemilihan kabupaten bertugas mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan teknis. Pengawasan pemilihan dilakukan oleh panitia pengawas yang dibentuk oleh Camat dan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan proses pendaftaran pemilih, penjaringan dan pendaftaran calon Kepala Desa, penyaringan, penetapan, dan pengumuman calon. Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.

Peraturan ini juga mengatur kampanye calon dan masa tenang, serta larangan-larangan dalam kampanye. Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Dalam kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina, menghasut, mengganggu keamanan, menggunakan fasilitas pemerintah, dan menjanjikan uang atau materi.

Peraturan ini juga mengatur proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon Kepala Desa terpilih. Pemungutan suara dilakukan di TPS yang telah ditentukan, dan penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.

Peraturan ini juga mengatur pelantikan Kepala Desa, masa jabatan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan penjabat Kepala Desa, pembinaan Kepala Desa, tindakan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Kepala Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatan. 2. Bagi Desa yang Kepala Desanya di jabat oleh penjabat Kepala Desa, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap calon Kepala Desa yang telah ditetapkan dan berhak dipilih dilarang mengundurkan diri terhitung sejak tanggal ditetapkan sebagai calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap calon Kepala Desa atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).