di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022 - 2037
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sula 5/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022-2037. RIPPARDA ini bertujuan untuk menjadi pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan daerah. Visi RIPPARDA adalah menjadikan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai destinasi wisata bahari yang unggul, nyaman, dan bernilai budaya, dengan mengutamakan ketahanan ekosistem dan pelestarian lingkungan.
Misi RIPPARDA meliputi penerapan prinsip-prinsip ekowisata, menjamin kontribusi pariwisata pada konservasi ekosistem, mendorong pengembangan sumber daya manusia, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. RIPPARDA mencakup aspek destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
Kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata dengan tema wisata pantai dan bahari, pembangunan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab pada lingkungan, pembangunan pemasaran pariwisata yang menyasar wisatawan nusantara dan mancanegara, serta pembangunan kelembagaan kepariwisataan melalui kemitraan strategis dan pengembangan SDM.
Strategi pembangunan kepariwisataan daerah mencakup pengembangan kawasan berdasarkan tema bahari, menjadikan pariwisata sebagai pendukung sektor utama wilayah, memposisikan diri sebagai destinasi eksklusif bagi island hopping travelers, menyediakan platform informasi, penegakan hukum, peningkatan sinergi dengan badan keamanan laut, dan penyertaan pembangunan fasilitas terpadu dengan kementerian terkait.
Rencana struktur perwilayahan pariwisata terdiri dari pusat pelayanan primer (Kecamatan Sanana dan Sanana Utara) dan sekunder (Kecamatan Mangoli Utara), yang dihubungkan oleh jaringan jalan dan laut. Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK) meliputi Sulabesi dan sekitarnya, Batu Kapitan dan sekitarnya, serta Falabisahaya dan sekitarnya. Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) adalah Sanana-Sambiki-Pagama dan sekitarnya.