Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 16/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeQanun
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanMeulaboh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2011 Nomor 2); 2. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2004; 3. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2005; 4. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2006; 5. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2007; 6. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2008; 7. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2009;

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Meulaboh sampai dengan tahun 2009 secara akumulasi sebesar Rp. 6.842.098.000,-. Penyertaan modal ini dilakukan melalui pengalokasian pada Akun Penyertaan Modal dalam APBK Aceh Barat sebesar Rp. 1.400.000.000,- dan melalui program/kegiatan dalam APBK Aceh Barat sebesar Rp. 5.355.448.000,00, serta dari dana Non APBK sebesar Rp. 86.650.000,00. PDAM Tirta Meulaboh wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Meulaboh dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten dapat menarik kembali modal yang telah disertakan pada PDAM Tirta Meulaboh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal PDAM dilaksanakan oleh Bupati, yang dibantu oleh SKPK yang melaksanakan fungsi pengawasan, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.

(-)

(-)