Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 6/2020 · Perda Kota Madiun No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan sosial dan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi pekerja bukan penerima upah dan keluarga mereka.

Ketentuan Substansial:

Walikota Madiun berwenang menyelenggarakan program JKK dan JKM, termasuk pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, penyelesaian masalah, pendampingan klaim, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini dapat didelegasikan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Pendaftaran pekerja bukan penerima upah sebagai peserta program JKK dan JKM.
  • Pembayaran iuran oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pemberian manfaat JKK dan JKM kepada peserta yang memenuhi syarat.
  • Pengelolaan data peserta dan pemutakhiran data secara berkala.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Berhak mendaftar sebagai peserta JKK dan JKM jika memenuhi persyaratan (KTP elektronik, domisili, usia, jenis pekerjaan). Wajib menyampaikan perubahan data diri.
  • Pemerintah Daerah: Wajib membayar iuran JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan: Wajib melaksanakan koordinasi, membayar manfaat JKK dan JKM, melakukan sosialisasi, dan melaporkan perkembangan program.

(-)

1. Pekerja Bukan Penerima Upah yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian jaminan JKK dan JKM.