Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 104 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement Establishing The International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 104/2016 · PERPRES No. 104 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Establishing The International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional, yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi di antara negara-negara anggota Islamic Development Bank melalui pembiayaan perdagangan internasional berbasis syariah. Indonesia, sebagai anggota, telah menyepakati persetujuan ini dalam pertemuan di Kuwait pada 30 Mei 2006.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Agreement Establishing the International Islamic Trade Finance Corporation, yang naskahnya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian integral dari peraturan ini. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan ini.

(-)

(-)