Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 4/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2020Tanggal Penetapan:23 Maret 2020
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku23 Maret 2020
Tanggal Penetapan23 Maret 2020
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah peran koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan menciptakan lapangan kerja, serta kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam fasilitasi pengembangan koperasi dan usaha mikro.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro: Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dekopinda melalui Dinas.
  2. Pembiayaan: BUMD menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba untuk pinjaman dana bergulir, pembiayaan lainnya, dan hibah. BUMD dapat bermitra dalam permodalan, pemasaran, SDM, manajemen, dan teknologi.
  3. Pemberdayaan Koperasi: Melalui fasilitasi perizinan, pendampingan, pendidikan, pelatihan, perkuatan permodalan, kerjasama, konsultasi, dan pendidikan di kalangan siswa dan mahasiswa.
  4. Pemberdayaan Usaha Mikro: Melalui pendidikan dan pelatihan, fasilitasi perizinan (dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan pembebasan biaya), pendampingan, perkuatan permodalan, pemasaran, HAKI, wirausaha baru, dan sertifikasi.
  5. Pendampingan: Dilaksanakan oleh fasilitator yang kompeten dalam pengelolaan dana, perluasan pemasaran, penggunaan teknologi, dan manajemen usaha.
  6. Perlindungan Usaha: Pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha memberikan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro dalam kemitraan dengan usaha besar.
  7. Penumbuhan Iklim Usaha: Melalui penetapan peraturan terkait pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, dan promosi dagang.
  8. Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan koperasi dan usaha mikro dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi.
  9. Kemitraan Jaringan Usaha: Koperasi dan usaha mikro dapat melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha besar dan atau pihak lain dalam bentuk kemitraan.

Peraturan ini juga mengatur tentang koordinasi dan pengendalian pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, serta pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas terkait.

(-)

1. Koperasi dan usaha mikro yang melanggar Pasal 50 dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin.