Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 14/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 54)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan, serta perlunya perlindungan dan penertiban kegiatan nelayan dan pengusaha perikanan melalui perizinan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut untuk setiap pengeluaran izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha, serta jumlah izin.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya penerbitan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya lain yang timbul akibat penerbitan izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan tingkat usaha, jenis dan sifat usaha, serta jumlah izin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat objek retribusi berada di daerah.
  7. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Tata cara pemungutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi sesuai dengan masa berlaku izin, dan retribusi terutang saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
  9. Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan tanda bukti pembayaran. Bupati dapat memberikan penundaan pembayaran.
  10. Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan Surat Teguran yang dikeluarkan 3 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  12. Kedaluwarsa Retribusi: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak retribusi terutang, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  13. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.