Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan, serta perlunya perlindungan dan penertiban kegiatan nelayan dan pengusaha perikanan melalui perizinan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut untuk setiap pengeluaran izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha, serta jumlah izin.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya penerbitan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya lain yang timbul akibat penerbitan izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan tingkat usaha, jenis dan sifat usaha, serta jumlah izin, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat objek retribusi berada di daerah.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Tata cara pemungutan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi sesuai dengan masa berlaku izin, dan retribusi terutang saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
- Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan tanda bukti pembayaran. Bupati dapat memberikan penundaan pembayaran.
- Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan Surat Teguran yang dikeluarkan 3 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Kedaluwarsa Retribusi: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak retribusi terutang, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.