Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2022 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2022Tanggal Penetapan:28 Maret 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku28 Maret 2022
Tanggal Penetapan28 Maret 2022
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, dan SPBE yang terpadu.

Ketentuan Substansial:

  1. Tata Kelola SPBE: Mencakup arsitektur SPBE, peta rencana SPBE Pemerintah Kota, rencana dan anggaran SPBE, kelembagaan pelaksanaan SPBE, proses bisnis, pengelolaan data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.
  2. Manajemen SPBE: Meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data dan Walidata, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE.
  3. Audit TIK: Terdiri atas audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE, dan audit keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE: Walikota melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE, serta menetapkan Koordinator SPBE Pemerintah Kota.
  5. Percepatan SPBE: Dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
  6. Pemantauan dan Evaluasi SPBE: Bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip SPBE seperti efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Sasaran dari peraturan ini adalah terwujudnya tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien, layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna, infrastruktur SPBE yang terintegrasi, dan peningkatan kapasitas SDM SPBE.

1. Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia di lingkungan PD sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE yang terpadu. 2. Aplikasi yang telah tersedia di lingkungan PD sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.

1. Setiap PD yang tidak menyimpan seluruh data dan informasi hasil pengolahan data dalam Pusat Data Nasional dikenai sanksi administratif. 2. Setiap PD yang tidak menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan SPBE untuk keperluan internal dan eksternal Pemerintah Kota, sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan dikenai sanksi administratif. 3. Perencanaan, pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang tidak berkoordinasi dengan Penyelenggara dikenai sanksi administratif. 4. Walidata Pendukung yang tidak memberikan data dan informasi kepada Walidata Daerah dan/atau tidak menjaga keterkinian, akurasi, ketersediaan, keteraksesan serta keutuhan data dan informasi dikenai sanksi administratif.