Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 10/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 7 yang menyangkut ketentuan modal dasar perseroan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan bidang ekonomi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yaitu PT. Uncak Kapuas Mandiri. Perubahan utama terletak pada Pasal 7 yang mengatur modal dasar PT. Uncak Kapuas Mandiri. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Pemerintah Daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas, dan penambahan modal melalui penjualan saham tidak boleh melebihi kepemilikan saham Pemerintah Daerah serta harus mendapat persetujuan DPRD.

(-)

(-)