di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERUSAHAAN PERKEBUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 19/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 19 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 mengatur tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan. Latar belakangnya adalah pentingnya jaringan jalan dalam mendukung pembangunan daerah dan perlunya pengaturan untuk ketertiban serta keamanan penggunaan jalan umum dalam distribusi hasil tambang dan perkebunan.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial mencakup: