di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 15/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.086.794.455.000,00, belanja daerah sebesar Rp 1.105.747.523.000.00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 18.953.068.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 28.655.421.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 9.702.353.000.00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 18.953.068.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi dan Bagi Hasil Lainnya dari Provinsi dan Pemerintah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, Penerimaan pinjaman daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang. Pengeluaran mencakup Pembentukan dana cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran pokok utang, dan Pemberian pinjaman daerah.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.