Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 4/2022 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Agustus 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkalis
Tanggal Berlaku09 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Agustus 2022
Tempat PenetapanBengkalis

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis Tahun 2022-2042 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kabupaten Bengkalis selama dua dekade. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuan utama RPIK adalah meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian daerah, meningkatkan penyerapan bahan baku lokal, meningkatkan nilai tambah hasil industri, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan pangsa pasar ekspor.

Kebijakan RPIK meliputi pengembangan organisasi dan tata laksana industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia, promosi kemitraan, dan pengembangan industri kecil menengah yang berkelanjutan. Industri unggulan daerah meliputi industri pangan, tekstil, transportasi/jasa pelayaran, pembangkit energi, barang modal, dan industri hulu agro. Pelaksanaan RPIK melibatkan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil menengah. Pembangunan sarana dan prasarana industri mencakup pengelolaan lingkungan, lahan industri, jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi, dan transportasi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati, dengan laporan berkala kepada Gubernur Riau. Pembiayaan RPIK bersumber dari APBD, APBN, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)