Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBD terdiri dari pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan fokus pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal daerah. APBD tahun anggaran 2023 direncanakan defisit, namun diatur mekanisme pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Uraian lebih rinci dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.