Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 14/2005 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2005Tanggal Penetapan:19 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku19 Oktober 2005
Tanggal Penetapan19 Oktober 2005
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1999 Nomor 4) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2001 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2001. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran retribusi tempat khusus parkir yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir (pelataran/taman/lapangan parkir dan gedung parkir). Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya karcis parkir khusus. Retribusi dipungut menggunakan karcis parkir khusus dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Pasal-pasal yang mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi (Pasal 12, 13, 14, 15, dan 16) dihapus. Wajib retribusi atau petugas parkir yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam pidana kurungan atau denda. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 18 juga dapat diancam pidana penjara dan atau denda.

(-)

1. Wajib Retribusi atau petugas parkir yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 18, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).