Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 14/2017 · Perda Kota Pariaman No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2017
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Penetapan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dengan kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, bertanggung jawab untuk meneliti rencana kebutuhan barang, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang, serta melakukan koordinasi inventarisasi. Kepala OPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, membantu Pengelola Barang dalam penyusunan rencana kebutuhan, memberikan pertimbangan atas usul pemanfaatan dan pemindahtanganan, serta melakukan pencatatan barang milik daerah. Kepala OPD sebagai Pengguna Barang, berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan OPD, serta mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan. Peraturan ini juga mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.

(-)

(-)