Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector

Juga dikenal sebagai: PP 70/2011 · PP No. 70 Tahun 2011 · PP Nomor 70 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Islamic Corporation For The Development Of The Private Sector
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal yang ada. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp9.500.000.000,00 atau setara dengan USD950,000.00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)