Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 1/2011 · Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2011
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2011
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2010 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi kewenangan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, khususnya penugasan kepada Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan. Selain itu, peraturan ini menghapus ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pencatatan Sipil yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Walikota. Perubahan juga mencakup kewajiban setiap penduduk untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam berbagai dokumen kependudukan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran penduduk WNI yang pindah, serta pencatatan pengesahan anak oleh orang tuanya. Selain itu, terdapat larangan mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan tanpa hak. Terakhir, peraturan ini mengatur ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen kependudukan dan akses ilegal ke database kependudukan.

(-)

1. Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 4. Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu miliar rupiah). 5. Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 6. Dalam hal pejabat dan petugas pada penyelenggara dan instansi pelaksana melakukan tindak pidana, Pejabat yang bersangkutan dipidana dengan pidana yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).