Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 6/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2016Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Kewenangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku04 Mei 2016
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman kewenangan desa di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan batasan yang jelas mengenai urusan yang menjadi kewenangan desa agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kewenangan Desa:** Kewenangan desa meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. 2. **Jenis Kewenangan:** Kewenangan desa terdiri dari kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah. 3. **Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul:** Meliputi penataan sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan kelembagaan masyarakat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa, pengelolaan tanah kas desa, dan pengembangan peran masyarakat desa. 4. **Kewenangan Lokal Berskala Desa:** Didasarkan pada kriteria yang mengutamakan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, memiliki dampak internal desa, berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat desa, telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa desa, program kegiatan pemerintah yang telah diserahkan dan dikelola oleh desa, dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah. 5. **Bidang Kewenangan Lokal Berskala Desa:** Meliputi bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Rincian kewenangan di setiap bidang diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal berikutnya, mencakup berbagai aspek seperti penetapan batas desa, pengembangan administrasi desa, pelayanan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pembinaan kemasyarakatan.

(-)

(-)