Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:13 April 2018
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan13 April 2018
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 158).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ampera Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan Perumda dalam penyediaan air minum dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama dan Kedudukan**: Perumda bernama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali dan berkedudukan di Boyolali. 2. **Maksud dan Tujuan**: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan air minum, memberikan pelayanan air bersih/minum yang berkesinambungan, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. 3. **Ruang Lingkup**: Meliputi pelayanan yang berkaitan dengan air bersih, air minum, dan non-air yang mendukung pendistribusian air bersih/minum. Perumda dapat mengembangkan usaha lain yang berkaitan dengan pengelolaan air minum maupun selain air minum dengan persetujuan Bupati. 4. **Kegiatan Usaha**: Mengelola dan mendistribusikan air bersih dan air minum yang memenuhi standar kesehatan secara merata, tertib, dan teratur dengan berpegang pada prinsip ekonomi perusahaan dan fungsi sosial. 5. **Permodalan**: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp120.044.494.978,00. Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. 6. **Organ Perumda**: Terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur persyaratan, pengangkatan, penghasilan, dan pemberhentian masing-masing organ. 7. **Kepegawaian**: Penerimaan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Pegawai terdiri dari tenaga kontrak dan pegawai tetap. Diatur mengenai penghasilan pegawai dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial. 8. **Dana Pensiun**: Direksi dan pegawai wajib diikutsertakan pada program pensiun. 9. **Perencanaan**: Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis 5 tahunan dan rencana kerja anggaran tahunan. 10. **Operasional**: Dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas. Pengurusan Perumda dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). 11. **Pengadaan Barang dan Jasa**: Dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. 12. **Kerja Sama**: Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan. 13. **Pinjaman**: Perumda dapat melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha dan investasi. 14. **Laporan Perusahaan**: Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan laporan triwulan dan tahunan. 15. **Penggunaan Laba Bersih**: Diatur mengenai pembagian laba untuk Pemerintah Daerah, cadangan, tantiem, dan bonus pegawai.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali tetap berlaku sampai dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

(-)