Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 3/2019 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:7 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan07 September 2019
Tempat PenetapanWaikabubak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0001)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Pendapatan Daerah mengalami pengurangan sebesar Rp. 366.955.732,09, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 800.660.066.090,91. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan terutama pada Pajak Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, namun Retribusi Daerah mengalami peningkatan.

Belanja Daerah mengalami penambahan sebesar Rp. 21.635.820.701,26, sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 842.548.735.624,26. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meningkat pada Belanja Pegawai dan Belanja Hibah. Belanja Langsung meningkat pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan, dengan penambahan sebesar Rp. 22.002.776.433,35, sehingga jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 41.888.669.533,35. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Tidak ada perubahan pada pengeluaran pembiayaan.

Defisit setelah perubahan adalah Rp. 41.888.669.533,35, dan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 41.888.669.533,35. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan adalah Rp. -.

(-)

(-)