1. Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wara tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Palopo, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu, atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.