Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang ketentuan izin usaha kebudayaan dan pariwisata. Latar belakang peraturan ini adalah pemanfaatan sumber daya alam dan manusia melalui budaya sebagai daya tarik wisata, serta optimalisasi usaha kebudayaan dan pariwisata untuk pelestarian lingkungan dan norma sosial budaya masyarakat. Tujuannya adalah mendorong perekonomian, kesempatan berusaha, kesempatan kerja, dan pembangunan sektor lain.
Ketentuan substansial mencakup jenis izin usaha (Ijin Sementara Usaha Kebudayaan dan Pariwisata/ISUKP dan Ijin Tetap Usaha Kebudayaan dan Pariwisata/ITUKP), jenis usaha kebudayaan (jasa seni, sarana budaya, penyediaan sarana budaya) dan pariwisata (usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, pengusahaan atraksi dan aneka wisata). Untuk memperoleh izin usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Walikota dengan persyaratan seperti akta pendirian, lokasi usaha yang jelas, tenaga kerja yang berpengetahuan, modal yang cukup, dan memenuhi ketentuan pengusahaan. Pemegang izin usaha wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan, memperhatikan nilai agama, adat, dan kelestarian lingkungan, serta menyampaikan laporan kegiatan. Terdapat larangan memindahtangankan izin, melanggar nilai-nilai sosial, dan merusak lingkungan.