Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2003 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kebudayaan Dan Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 28/2003 · Perda Kota Cimahi No. 28 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2003Tanggal Penetapan:13 Mei 2003
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Ijin Usaha Kebudayaan Dan Pariwisata
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku19 Mei 2003
Tanggal Penetapan13 Mei 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kebudayaan dan Pariwisata.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang ketentuan izin usaha kebudayaan dan pariwisata. Latar belakang peraturan ini adalah pemanfaatan sumber daya alam dan manusia melalui budaya sebagai daya tarik wisata, serta optimalisasi usaha kebudayaan dan pariwisata untuk pelestarian lingkungan dan norma sosial budaya masyarakat. Tujuannya adalah mendorong perekonomian, kesempatan berusaha, kesempatan kerja, dan pembangunan sektor lain. Ketentuan substansial mencakup jenis izin usaha (Ijin Sementara Usaha Kebudayaan dan Pariwisata/ISUKP dan Ijin Tetap Usaha Kebudayaan dan Pariwisata/ITUKP), jenis usaha kebudayaan (jasa seni, sarana budaya, penyediaan sarana budaya) dan pariwisata (usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, pengusahaan atraksi dan aneka wisata). Untuk memperoleh izin usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Walikota dengan persyaratan seperti akta pendirian, lokasi usaha yang jelas, tenaga kerja yang berpengetahuan, modal yang cukup, dan memenuhi ketentuan pengusahaan. Pemegang izin usaha wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai ketentuan, memperhatikan nilai agama, adat, dan kelestarian lingkungan, serta menyampaikan laporan kegiatan. Terdapat larangan memindahtangankan izin, melanggar nilai-nilai sosial, dan merusak lingkungan.

1. Terhadap ijin yang telah diberikan, sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan untuk selanjutnya diperbaharui sesuai dengan peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Kebudayaan dan Pariwisata dinyatakan tidak berlaku di Kota Cimahi.

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).