di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 9/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dan operasionalisasi di daerah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh agar layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan, sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
Pemerintah daerah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan strategi terkait pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman serta sarana dan prasarana, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan pertanahan.