Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 12/2021 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan DPRD yang perlu disesuaikan agar tidak terjadi pertentangan norma (vertical conflict of norm).

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 26: Dilakukan penyisipan beberapa ayat terkait tunjangan perumahan dan transportasi. Penentuan standar satuan harga sewa rumah dilakukan oleh Tim Penilai Independen paling cepat 2 (dua) tahun sekali, dengan lokasi rumah di sekitar rumah dinas Bupati. Besaran tunjangan perumahan dibayarkan dengan prinsip berjenjang berdasarkan hasil Appraisal. Bagi Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas, sehingga tidak mendapat tunjangan transportasi.
  2. Pasal 29: Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)

(-)