Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pendanaan PDAM dalam mengatasi tingginya biaya operasional dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait status penyertaan aset pemerintah pusat dan hibah. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan penambahan penyertaan modal ke PDAM pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PDAM sampai Tahun 2013 dalam bentuk uang menjadi sebesar Rp. 9.500.000.000,- (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Selain itu, dilakukan penambahan penyertaan modal berupa aset dan hibah dengan total sebesar Rp. 8.286.570.320,00. Sehingga, seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PDAM sampai Tahun 2013 menjadi sebesar Rp. 17.786.570.320,00. Dana penyertaan modal ini dipergunakan untuk operasional (pembayaran rekening listrik dan pengadaan bahan kimia) sebesar Rp.2.000.000.000,00 dan belanja sarana fisik (pengadaan water meter, rehabilitasi valve, perbaikan pipa, pembebasan lahan, penambahan daya listrik) sebesar Rp.1.000.000.000,00.