Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 11/2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepala Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Desember 2012
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pendanaan PDAM dalam mengatasi tingginya biaya operasional dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait status penyertaan aset pemerintah pusat dan hibah. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan penambahan penyertaan modal ke PDAM pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PDAM sampai Tahun 2013 dalam bentuk uang menjadi sebesar Rp. 9.500.000.000,- (Sembilan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Selain itu, dilakukan penambahan penyertaan modal berupa aset dan hibah dengan total sebesar Rp. 8.286.570.320,00. Sehingga, seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada PDAM sampai Tahun 2013 menjadi sebesar Rp. 17.786.570.320,00. Dana penyertaan modal ini dipergunakan untuk operasional (pembayaran rekening listrik dan pengadaan bahan kimia) sebesar Rp.2.000.000.000,00 dan belanja sarana fisik (pengadaan water meter, rehabilitasi valve, perbaikan pipa, pembebasan lahan, penambahan daya listrik) sebesar Rp.1.000.000.000,00.

(-)

(-)