Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2024Tanggal Penetapan:10 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku10 September 2024
Tanggal Penetapan10 September 2024
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2024 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)