Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 5/2013 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2013Tanggal Penetapan:6 September 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku06 September 2013
Tanggal Penetapan06 September 2013
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2005 Nomor 4 Seri E Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 23).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan dasar hukum penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dengan perkembangan regulasi terbaru, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah guna percepatan pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong. Mengingat terbatasnya dana yang tersedia, Pemerintah Daerah berupaya menggali sumber pendapatan yang tidak bertentangan dengan kepentingan negara maupun daerah melalui partisipasi masyarakat dan pemerintah, berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga. Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan pada bagian 'Mengingat' dan penghapusan Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005.

(-)

(-)