Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2018

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2018 · Inpres No. 2 Tahun 2018 · Inpres Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Regulasi ini menggantikan dan/atau mengubah beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan X dan Peraturan Y. Ini merupakan langkah untuk memperbarui kerangka hukum yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor yang diatur. Beberapa ketentuan penting mencakup:

  • Pengaturan standar operasional yang harus diikuti oleh semua pihak terkait.
  • Peningkatan perlindungan konsumen melalui mekanisme pengaduan yang lebih efektif.
  • Pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik bisnis yang tidak etis.

Regulasi ini mulai berlaku 6 bulan setelah tanggal pengesahan. Selama periode transisi ini, semua pihak diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dan melaporkan kemajuan mereka kepada otoritas terkait.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda hingga jumlah tertentu. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi pidana juga dapat diterapkan, yang dapat mencakup penjara dan/atau denda yang lebih besar.