Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964. Panitia ini bertugas untuk meregistrasi dan mendokumentasikan permohonan penyerahan perusahaan negara atau proyek, mengusulkan norma dan kriteria penyerahan kepada Wakil Perdana Menteri III, menyusun kontrak penyerahan, serta melakukan penelitian dan usulan harga proyek. Panitia juga bertanggung jawab untuk publikasi dan pengawasan pelaksanaan penyerahan perusahaan negara dan proyek. Sekretariat Panitia ditempatkan pada Biro Urusan Perusahaan Negara, Sekretariat Negara, dengan biaya dibebankan kepada Anggaran Belanja Presiden/Kabinet Kerja. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Juli 1964.