Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 213 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 213 Tahun 1964 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964

Juga dikenal sebagai: Keppres 213/1964 · Keppres No. 213 Tahun 1964 · Keppres Nomor 213 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Panitia Negara Urusan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964. Panitia ini bertugas untuk meregistrasi dan mendokumentasikan permohonan penyerahan perusahaan negara atau proyek, mengusulkan norma dan kriteria penyerahan kepada Wakil Perdana Menteri III, menyusun kontrak penyerahan, serta melakukan penelitian dan usulan harga proyek. Panitia juga bertanggung jawab untuk publikasi dan pengawasan pelaksanaan penyerahan perusahaan negara dan proyek. Sekretariat Panitia ditempatkan pada Biro Urusan Perusahaan Negara, Sekretariat Negara, dengan biaya dibebankan kepada Anggaran Belanja Presiden/Kabinet Kerja. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Juli 1964.

(-)

(-)