Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 11/2013 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengukuran, Pendaftaran Surat Tanda Kebangsaan Kapal ( Pas Kecil ) Dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2013
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tk. II Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Jeneponto (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 23 ) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengukuran, pendaftaran, Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil), dan sertifikat kesempurnaan kapal di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang perhubungan laut dan sungai. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengawasan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di perairan laut dan sungai.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap kapal dengan ukuran isi kotor lebih kecil dari GT.7 yang beroperasi di laut dan sungai harus memenuhi syarat teknis dan laik laut.
  2. Jenis kapal yang wajib diukur dan didaftarkan meliputi kapal motor, perahu gae, perahu bagang, speed boat, perahu motor, perahu layar ukuran tertentu, dan perahu motor ketek.
  3. Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaksanakan oleh instansi teknis yang ditunjuk oleh Bupati, dengan fungsi inventarisasi, pengukuran, pendaftaran, penetapan, penagihan, dan penerimaan retribusi, serta pengadaan blangko dan tanda selar.
  4. Masa berlaku Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kapal, dengan tarif yang berbeda untuk kapal dengan ukuran yang berbeda.

Wajib retribusi adalah orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan air/kapal yang diwajibkan membayar retribusi. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kapal diukur, didaftarkan, dan diberikan surat tanda kebangsaan dan sertifikat kesempurnaan. Penerimaan retribusi disetor ke kas daerah, dan petugas pemungut diberikan upah pungut/insentif.

1. Hasil Pengukuran, Pendaftaran, Pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil ) dan Sertifikat Kesempurnaan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku samapai akhir masa berlakunya.

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 5% (lima persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).