Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh data kependudukan yang menunjang sektor-sektor lainnya.
Objek retribusi meliputi pelayanan penerbitan KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kartu Identitas Penduduk Musiman, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akta Kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa layanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah KTP dan Akta Catatan Sipil yang dicetak. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Besaran tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan dan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Masa retribusi untuk KTP adalah 5 (lima) tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil diberikan. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus, namun dapat diberikan angsuran atau penundaan dengan dikenakan bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.