Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBula

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh data kependudukan yang menunjang sektor-sektor lainnya. Objek retribusi meliputi pelayanan penerbitan KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kartu Identitas Penduduk Musiman, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akta Kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa layanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah KTP dan Akta Catatan Sipil yang dicetak. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Besaran tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan dan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Masa retribusi untuk KTP adalah 5 (lima) tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan cetak KTP dan Akta Catatan Sipil diberikan. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus, namun dapat diberikan angsuran atau penundaan dengan dikenakan bunga. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.